4 Stasiun TV Grup MNC Bandel Tak Mau Stop Tayangkan Iklan Perindo, KPI Lakukan Ini

4 Stasiun TV Grup MNC Bandel Tak Mau Stop Tayangkan Iklan Perindo, KPI Lakukan Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Empat lembaga penyiaran disebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019.

Padahal, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang.

"Masih ada empat televisi yang bandel," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Empat lembaga penyiaran itu adalah GTV, MNCTV, RCTI dan iNews TV. Keempatnya menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia ( Perindo).

"Empat stasiun televisi lain yang merupakan MNC group. Sampai dengan kemarin masih tayang," ujar Hardly.

Karenanya, KPI Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran tersebut.

"Hari ini dikeluarkan surat peringatan empat stasiun televisi tersebut. Bentuk tindakan tidak selalu sanksi," ucap dia.

"Jumlah tersebut telah berkurang dari 12 lembaga penyiaran yang sebelumnya menayangkan iklan parpol. Delapan lembaga penyiaran telah berhenti menayangkan iklan itu," sambungnya.

Lebih lanjut, KPI berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.

"Kami menanti tindakan penyelenggara pemilu terkait hal ini. Kami akan meningkatkan mekanisme sanksi kami," tegas Hardley. [kc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita