Usai KUHP Disahkan, Fahri Ingin KPK Dibubarkan

Usai KUHP Disahkan, Fahri Ingin KPK Dibubarkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bubar usai Rancangan KUHP (RKUHP) disahkan. Ia ingin seluruh hukum yang ada hanya mengacu pada KUHP.

"Begitu KUHP disahkan, KPK kalau bisa enggak ada lagi, pakai KUHP saja," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (24/1/2018).

Menurut Fahri hukum di Indonesia sudah sangat beragam. Hal ini yang membuat hukum di tanah air kurang bagus.

"Ini sekarang kan ada macam-macam, ada di KPK, di Kejaksaan. Di dunia namanya criminal code itu hanya satu buku, jangan ada buku lain. Sudahlah tutup (KPK), KUHP menutup yang lain-lain," tegansya.

Diketahui, DPR dan pemerintah saat ini tengah merevisi KUHP. Salah satu poinnya adalah pasal mengenai korupsi di sektor swasta akan diatur dalam RKUHP. Dengan begitu, korupsi sektor swasta bisa dijerat pidana.

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pengaturan soal korupsi di sektor swasta mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

"Selama ini Indonesia kan sudah ratifikasi UNCAC, tapi delik-delik korupsi di situ belum dituangkan dalam perundangan di Indonesia, di KUHP maupun di Tipikor belum," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA