TA FPUAS: Arya Wedakarna Terbukti Pernah Diberhentikan dari DPD RI

TA FPUAS: Arya Wedakarna Terbukti Pernah Diberhentikan dari DPD RI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA FPUAS), Zulfikar Ramly, menyatakan, pemeriksaan saksi dari anggota Badan Kehormatan DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, terkait kasus persekusi UAS sangat penting.

Pemeriksaan itu dinilainya juga akan mematahkan pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, yang menyatakan Putusan No 3 Tahun 2017 adalah berita bohong (hoax).

“Panggilan ini sangat penting yang akan mematahkan pernyataan Senator asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III mengatakan kabar tentang pemberhentian sementara dirinya dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah tidak benar,” tutur Ramly kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (08/01/2018).

Zulfikar pun menyatakan, pemanggilan ini juga akan menutup celah Terlapor (Arya Wedakarna) berkelit di balik imunitas sebagai anggota DPD RI.

“Ini sudah jelas terbukti dengan adanya Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017, dengan adanya putusan tersebut berarti bukan hoax lagi,” tegas Zulfikar.

Senin ini, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali memeriksa Dedi Iskandar Batubara untuk mengonfirmasi mengenai beberapa Putusan MKD DPD RI atas Arya Wedakarna yang beberapa kali diputus bersalah, di antaranya Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017.

Sebelumnya, Arya Wedakarna mengaku bahwa kabar pemberhentian dirinya sebagai anggota DPD RI adalah tidak benar. “Itu hoax,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com melalui sambungan telepon dari Jakarta secara terpisah. [htl]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA