Sidang Dakwaan Jonru Ginting Dibacakan Hari Ini, Begini Isinya

Sidang Dakwaan Jonru Ginting Dibacakan Hari Ini, Begini Isinya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sidang perdana penggiat media sosial, Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, akan dilakukan hari ini. Adapun agenda pertama dari sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini, Senin, 8 Januari 2018, JPU akan membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sekitar pukul 10.00," demikian bunyi kutipan dari siaran pers yang diberikan tim pengacara Jonru, Djuju Purwantoro, Senin, 8 Januari 2018.

Ia menjelaskan, dalam dakwaan itu, JPU meminta agar penggiat media Jonru Ginting, yang sering menulis kritik terhadap pejabat dan pemerintah, dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Menanggapi hal ini, tim pengacara menemukan banyak kejanggalan dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.

Tim pengacara Jonru menjelaskan selama di dalam penjara Jonru masih tetap aktif menulis gagasannya. Tulisan Jonru Ginting diklaim tim pengacara sebagai cara memperbaiki penyimpangan politik di Indonesia. "Penjara tidak akan pernah membungkam idealisme." [tmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita