SBY: Negara Tak Boleh Halangi Rakyat untuk Sampaikan Hak Pilih

SBY: Negara Tak Boleh Halangi Rakyat untuk Sampaikan Hak Pilih

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menanggapi proses legalisasi yang terjadi antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah Presiden Joko Widodo. Menurut SBY, seluruh peraturan perundang-undangan yang dibuat harus bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi rakyat, termasuk dalam menggunakan hak pilihnya.

"Saya berpendapat bahwa UU itu penting, aturan itu penting tapi ingat UU itu tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada rakyat untuk memilih," tutur SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta pada Ahad, 28 Januari 2018.

SBY mengatakan, ia meyakini bahwa Presiden Joko Widodo ingin meninggalkan warisan peraturan perundang-undangan yang baik dan memenuhi hak rakyat setelah tak lagi menjabat presiden.

"Saya percaya Pak Presiden Jokowi ingin meninggalkam legacy yang baik," kata SBY.

SBY mengaku selalu menyimak dan mengikuti penyusunan Undang-Undang, baik perdebatan di tingkat parlemen maupun di pemerintah.

Menurut SBY, undang-undang tidak boleh menyulitkan masyarakat dalam memenuhi haknya. Jika sebuah peraturan justru menyulitkan masyarakat, kata SBY, maka peraturan tersebut dinilai salah arah.

"Yang jelas negara tidak boleh menghalangi rakyat untuk menyampaikan hak pilih dan ekspresinya," ujar SBY. [tc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita