SBY Disebut di Sidang E-KTP, Demokrat: Itu Fitnah

SBY Disebut di Sidang E-KTP, Demokrat: Itu Fitnah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan saksi mantan politikus Demokrat Mirwan Amir mengatakan Presiden ke-VI Susilo Bambang Yudhoyono membiarkan proyek tersebut dijalankan meski diduga ada masalah.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan mengatakan pernyataan tersebut merupakan fitnah yang keji terhadap Ketua Umumnya.

"Itu politis itu, itu fitnah," tandas Syarif saat dihubungi, Kamis (25/1/2018).

Syarif menilai yang salah adalah pelaku korupsinya. Sebab, program pengadaan e-KTP merupakan program pemerintah untuk kepentingan mendata jumlah penduduk Indonesia.

"Kan begini proyek e-kTP itu program pemerintah, kan yang dipermasalahkan kenapa korupsi, nah itu beda," terangnya.

Saksi persidangan kasus KTP-el dengan terdakwa Novanto, Mirwan Amir, mengaku pernah meminta Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghentikan proyek pengadaan KTP-el. Namun, saat itu SBY menolak permintaan Mirwan.

Mirwan merupakan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014. Ia kini menjadi pengurus di Partai Hanura.

"Pernah saya sampaikan bahwa program KTP-el ini lebih baik tidak dilanjutkan," ungkap Mirwan saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, terkait keterlibatan partai pemenang di Pemilu 2009 dalam proyek KTP-el.

"Itu disampaikan langsung kepada pak SBY?," tanya Firman kepada Mirwan. "Iya," jawab Mirwan. "Dimana?," tanya Firman lagi. Mirwan menjawab di Cikeas.

"Pada waktu itu tanggapan dari pak SBY apa?," cecar Firman. "Tanggapan dari bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada jadi poyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu aja. Posisi saya kan hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan," jawab Mirwan.

Mendengar jawaban Mirwan, Ketua Majelis Hakim Yanto langsung menanyakan terkait kekuatan yang tidak Mirwan miliki. "Tidak punya kekuatan untuk apa?," tanya Hakim Yanto.

"Saya hanya sebatas itu saja. Saya tidak mempunyai kekuatan untuk menghentikan program KTP-el ini. Tapi saya sudah sampaikan itu kepada pemenang pemilu atas saran dari Pak Yusnan (pengusaha) karena katanya ada masalah," terang Mirwan.

"Di forum?," tanya Hakim Yanto lagi. "Kebetulan ada acara di Cikeas. Sekilas saja saya bicara, bukan di forum resmi," jawab Mirwan.

Mendengar pernyataan Mirwan, terdakwa Setya Novanto mengaku tidak masalah dengan keterangan yang diungkapkan Mirwan selama di persidangan.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita