RII: Segera Revisi Permendagri 1/2018

RII: Segera Revisi Permendagri 1/2018

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perlu segera merevisi Permendagri 1/2018 yang dijadikan alasan pejabat gubernur diusulkan dari polisi aktif.

Ramangsa Inspirasi Indonesia (RII) menilai kata '/setingkat' dalam Permendagri 1/2018 Pasal 4 ayat (2) telah menimbulkan multitasfir dan bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara. Maka itu sebaiknya dihilangkan. 

"Tidaklah sulit bagi Mendagri untuk merevisi Permendagri 1/2018 yang menimbulkan polemik tersebut. Terlebih Mendagri sebenarnya telah berpengalaman dan menunjukkan ketegasannya dalam mengeksekusi Perintah Presiden untuk membatalkan sejumlah regulasi," kata Ketua Umum RRI, Maizal Alfian melalui rilis tertulisnya. 

RII mencatat, pada 2016 lalu, Mendagri telah membatalkan 3 ribuan Peraturan Daerah (Perda) dan puluhan Permendagri yang bertentangan dengan perundang-undangan dan menghambat investasi. Mencabut atau merubah satu Permendagri No.1/2018, bukanlah perkara rumit demi kepastian dan kemanfaatan hukum. 

Ia mengingatkan bahwa UUD NRI 1945 mengatur tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu seluas-luasnya kekuasaan yang dimiliki Mendagri, tidak boleh melampaui batasan hukum. 

"Mendagri harus meresapi kembali sumpah/janji jabatannya, untuk melaksanakan segala ketentuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," tegasnya.

Wacana pengusulan Plt gubernur dari pati Polri aktif ini juga sebenarnya masih jauh tenggat waktu untuk dieksekusi. Tetapi keterbukaan informasi dari Mendagri menurut dia patut diapresiasi sehingga publik diberikan kesempatan untuk memberikan reaksi dan masukan bagi presiden meninjau kembali usulan tersebut. 


Ke depan, imbuh Alfian, jauh lebih elegan ketika usulan atau rancangan kebijakan dianalisis secara mendalam sebelum disodorkan ke ruang publik. Sehingga menghemat energi publik yang sedang berkonsentrasi hajatan Pilkada dan Pemilu serta agenda-agenda nasional lainnya. 

"Lebih penting juga, pengisian jabatan dijauhkan dari intervensi politik dari kelompok oprtunis," tegasnya. 

Ketua Dewan Pembina RII, Rozi meminta Polri tetap fokus saja menjalankan tugas utamanya itu. 

"Biarlah jabatan Pj Gubernur diisi dari kalangan Sipil, yang memahami seluk beluk urusan pemerintahan daerah," ujarnya.

Pemerintah diimbaunya jangan sekali-kali mengabaikan peran dan kapasitas sipil. Kalangan sipil memiliki andil besar dalam perjuangan dan pengisian kemerdekaan NKRI. "Bukankah jauh lebih rumit mengatasinya ketika kalangan sipil ini meminjam dan memanggul senjata? Hendaknya ini menjadi renungan," tukas Rozi.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita