PDIP setuju pelaku LGBT dipidana jika ganggu ketertiban umum

PDIP setuju pelaku LGBT dipidana jika ganggu ketertiban umum

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Anggota Panja Revisi KUHP Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan pihaknya mendukung pemidanaan hubungan seksual sesama jenis masuk dalam Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Selain itu, Junimart juga mendukung pemidanaan hubungan sesama jenis tanpa perlu adanya aduan jika telah merugikan ketertiban umum.

"Ya boleh dong (dipidana). Kenapa nggak? dan nggak perlu aduan itu. Ketika seseorang mengetahui itu terjadi, dia bisa lapor polisi. Minimal mengganggu kenyamanan saya sebagai manusia yang punya agama sebagai warga negara yang hidup di negara hukum," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1).

LGBT, kata dia, merupakan persoalan penyimpangan psikis dan psikologis yang tidak sesuai dengan kaidah agama atau kaidah hukum. Sehingga, Junimart menegaskan tidak ada alasan untuk membuat penyimpangan LGBT tersebut dilegalkan.

Apalagi, penyimpangan seksual sesama jenis tidak mengenal jenis kelamin atau batasan usia.

"Masalah umur di bawah atau di atas yang pasti secara hukum, secara kaidah hukum secara etik hukum, secara agama itu tidak bisa," ujarnya.

Persoalan LGBT, menurutnya, bukan persoalan delik umum atau delik aduan, akan tetapi lebih pada masalah nilai. Junimart menilai jika penyimpangan tersebut dilakukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban maka pelakunya harus dipidana.

Kendati demikian, pidana tidak bisa dikenakan selama masalah tersebut tidak dapat dibuktikan atau terlihat orang lain.

"Ya kan di tempat umum. Kan itu sudah mengganggu ketertiban umum, mengganggu etika umum. Kan tidak boleh, kecuali orang gila," tegasnya. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita