Pasca Razia Obat Terlarang, Anggota FPI Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Pasca Razia Obat Terlarang, Anggota FPI Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Boy Giandra, anggota FPI ditangkap oleh Polres Metro Bekasi karena merazia toko yang terbukti menjual obat-obatan terlarang dan kadarluarsa yang membahayakan masyarakat. Boy sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait Pasal 170 Tentang Tindak Kekerasan dan Pasal 335 Ayat 1 Tentang Kekerasan dan Pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana.

Pengacara Bantuan Hukum Front dan Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) Aziz Yanuar mengungkapkan, bahwa Boy yang ditangkap pada hari Kamis (28/12/2017) dan sudah sejak Sabtu (30/012/2017) penahanannya dititipkan ke Polda Metro Jaya.

“Sudah sejak sabtu lalu dipindah ke PMJ, statusnya hanya tahanan titipan, bukan pemindahan kasus,” ungkap Aziz saat ditemui Kiblat.net sesaat setelah dirinya bersama advokat lain melakukan kunjungan ke PMJ siang tadi (02/01/2018).

Aziz pun sempat mengungkapkan keheranannya terkait tuduhan polisi. Ia menyatakan bahwa Boy melakukan pengerusakan terhadap barang jualan milik toko yang terbukti menjual obat-obatan terlarang.

“Padahal, yang melakukan bukan Boy, barang atau obat yang dirusak pun merupakan barang yang sudah dibeli seharga 50 ribu untuk membuktikan bahwa toko tersebut menjual obat-obatan terlarang,” ungkap Aziz.

Bahkan, lanjut Aziz, Boy tidak mengetahui soal pengerusakan obat yang dilakukan temannya itu. [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita