Pakar: Alasan "Keamanan" Tjahjo Paling Mudah Dimentahkan

Pakar: Alasan "Keamanan" Tjahjo Paling Mudah Dimentahkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat perwira tinggi Polri jadi Plt Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara sah secara konstitusi.

"Dari awal saya berpendapat, sah, tidak ada yang salah dari segi hukumnya. Kecuali berbicara dari segi politik. Yang kedua, dari kementerian manapun aparatur negara dibenarkan menduduki pejabat gubernur," ujar Margarito kepada redaksi, Selasa (30/1).

Menurut Margarito, sebaiknya Tjahjo mencari alasan lain terkait rencananya tersebut, mengingat Polri dan TNI di Jabar dan Sumut sudah ada untuk melaksanakan pengamanan.

"Saya minta kepada pemerintah, khususnya Kemendagri agar tidak menggunakan alasan keamananan menujuk orang-orang itu. Di Jabar dan Sumut ada polisi dan pangdam, saya tidak yakin mereka tidak bekerja mengelola keamanan masyarakat. Jadi, carilah alasan lain dan bukan alasan keamanan, sebab alasan keamanan itu yang terlalu gampang dimentahkan," ungkapnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. M. Iriawan menjadi Plt Gubernur Jabar, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumut.

Diusulkannya dua nama ini ke Presiden karena masa jabatan gubernur akan berakhir pada Juni 2018. Masa jabatan Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2018, sedangkan Gubernur Sumut akan berakhir pada 17 Juni 2018. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA