KPK Kantongi Informasi Kronologi Kecelakaan Dari Ajudan Novanto

KPK Kantongi Informasi Kronologi Kecelakaan Dari Ajudan Novanto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemeriksaan terhadap bekas ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara merintangi penyidik proyek e-KTP yang menjerat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo. 

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan berkat kordinasi antara pihak Polri dan lembaga antirasuah. 

"Dari saksi Reza kita dapat informasi kronologis tentang peristiwa saat kecelakaan tersebut," terang dia saat dikonfirmasi, Minggu (21/1).

Pemeriksaan terhadap AKP Reza dilakukan di Mabes Polri. Menurut Febri, hal itu biasa dilakukan mengingat KPK memiliki MoU dengan lembaga penegak hukum lain, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung. 

"Koordinasi bisa banyak. KPK butuh dukungan untuk kegiatan tertentu, mulai dari OTT dalam ruang lingkup tertentu, bahkan penangkapan kita butuhkan instansi penegakan hukum lain dari polri," jelasnya. 

"Dan kebutuhan untuk saksi-saksi lain dari instansi masing-masing kita juga butuhkan kordinasi. Yang terpenting, pemeriksaan yang bersangkutan sudah dapat dilakukan. Yang terpenting bagi KPK juga bagi Polri penanganan perkara bisa berjalan," sambung Febri. 

Reza adalah ajudan Novanto saat masih menjadi Ketua DPR RI. Reza saat ini juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK karena keterangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam penanganan perkara merintangi penyidikan skandal korupsi proyek e-KTP.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita