KPK Ibu Kota Dalami Kasus Reklamasi yang Ditangani Polda

KPK Ibu Kota Dalami Kasus Reklamasi yang Ditangani Polda

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibu Kota Jakarta Bambang Widjojanto menegaskan pihaknya akan mendalami kasus reklamasi yang ditangani Polda Metro Jaya. Komite bentukan Pemprov DKI ini akan membantu penegak hukum soal pengusutan reklamasi.

"Oh kalau badan pajak, kita akan periksa nanti. Akan diperiksa sejauh mana informasinya," kata Bambang di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).

BW, panggilan akrab Bambang, akan membantu pengusutan kasus dugaan korupsi reklamasi Teluk Jakarta. Namun BW mengaku belum dapat menjelaskan bantuan yang dimaksud.

"Mungkin klarifikasi yang perlu dibantu. Ini bisa saja. Kita akan mempelajari (bantuannya seperti apa). Kita akan membantu penegak hukum," terang dia.

Tapi eks Wakil Ketua KPK itu menekankan KPK Ibu Kota Jakarta bukan lembaga hukum. Karena itu, urusan penindakan hukum sepenuhnya menjadi wewenang Polda Metro Jaya.

"Itu nanti yang sudah masuk di ranah penindakan jadi urusannya penegak hukum, nggak bisa masuk ke situ," jelas BW.

Terkait kasus reklamasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 2 pegawai BPRD DKI Jakarta dan 1 pegawai BPRD Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono untuk kasus yang sama.

Hasil gelar perkara, ada indikasi penyelewengan anggaran proyek reklamasi Pulau C dan D. Dugaan penyelewengan dimaksud adalah penetapan NJOP dua pulau tersebut.

Hasil perhitungan appraisal KJPP, NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Namun realisasinya mencapai Rp 25-30 juta per meter persegi. [berita-islam24h.com / dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA