Kasus Fredrich, KPK Ikut Periksa Direktur Rumah Sakit Medika Pertama Hijau

Kasus Fredrich, KPK Ikut Periksa Direktur Rumah Sakit Medika Pertama Hijau

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan menghalagi proses penyidikan e-KTP yang menjerat advokat Fredrich Yunadi.

“Sejak proses penyidikan dilakukan sejak 5 Januari 2018 sampai dengan saat ini, kita sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Selasa (16/1).

Febri mengatakan, selain direktur sejumlah pihak dari Rumah Sakit Medika pun secara bergiliran telah diperiksa pihaknya. “‎Dari pihak rumah sakit itu ada perawat, ada dokter, ada pegawai di rumah sakit, termasuk salah satu direktur dari perusahaan (Rumah Sakit Medika Permata Hijau‎),” kata Febri.

Meski demikian belum mau menyebutkan apakah dalam kasus ini ada keterlibatan dari rumah sakit tempat terdakwa Setya Novanto menjalani perawatan pasca mengelamai kecelakaan mobil pada 16 November 2017.

Seperti diketahui, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis Noanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Atas dugaan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[akt]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA