Hina Kepala Negara dan Kapolri, Ringgo Dibui 18 Bulan

Hina Kepala Negara dan Kapolri, Ringgo Dibui 18 Bulan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Farhan Balatif (18) alias Ringgo dijatuhi pidana penjara 18 bulan. Ia terbukti menghina Kepala Negara Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Farhan Balatif alias Ringgo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapatnya mengakses informasi media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata ketua majelis PN Medan Wahyu Wibowo, Selasa (16/1/2018).

Sementara itu, jaksa penuntut umum Raskita menyatakan vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Farhan melanggar Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan, denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 1 bulan," sambungnya.

Mendengar putusan itu, Farhan langsung menerimanya. Hal yang sama dikatakan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap pihak kepolisian pada Agustus 2017. Ringgo menghina Presiden dan Kapolri melalui media sosial.

Dalam pemeriksaan polisi, Ringgo dikenal pintar. Dia belajar melalui internet dan dapat menguasai bahasa Inggris serta Prancis. Dia belajar dua bahasa itu secara autodidak di internet.

Dalam kasus ini, Farhan melakukan ujaran kebencian itu karena merasa tidak puas terhadap kinerja pemerintah. Kemudian, dia men-share ke Facebook dengan akun palsu dan menggunakan Wi-Fi orang dengan cara ilegal. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA