Fredrich Satu Rutan dengan Setya Novanto

Fredrich Satu Rutan dengan Setya Novanto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Fredrich Yunadi ditahan di rumah tahanan KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih. Mantan pengacara Setya Novanto itu ditahan selama 20 hari pertama. Dalam rutan KPK diketahui sudah ada beberapa penghuninya. Salah satu di antaranya adalah Setya Novanto yang sudah ditahan KPK sebelumnya.

"(Ditahan) di belakang gedung ini," kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, usai mendampingi kliennya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).

Fredrich sebelumnya tercatat pernah menjadi pengacara Setya Novanto terkait kasus e-KTP di KPK. Namun ia kemudian mengundurkan diri tak lama setelah KPK menahan Setya Novanto.

Mantan Ketua DPR itu diketahui sempat menghilang pada saat akan ditangkap KPK pada 15 November 2017 lalu. KPK pun bahkan sempat mengeluarkan status buron kepada Setya Novanto. Selang satu hari kemudian keberadaan Setya Novanto ditemukan saat ia mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Ia pun kemudian dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Namun belakangan, KPK menduga ada upaya menghalangi penyidikan di balik peristiwa menghilangnya Setya Novanto hingga terjadinya kecelakaan itu.


Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian meyakini ada upaya menghalangi penyidikan tersebut lalu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah Fredrich dan satu orang dokter dari RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Ia diduga bersama-sama dengan Bimanesh berkoordinasi untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk rumah sakit akibat kecelakaan. Keduanya diduga juga bekerja sama memanipulasi data medis Setya Novanto guna menghindari pemeriksaan KPK. Bahkan Fredrich diduga berencana menyewa satu lantai di rumah sakit untuk tempat perawatan Setya Novanto sebelum kecelakaan terjadi.

Saat ini baik Fredrich maupun Bimanesh sudah ditahan oleh penyidik KPK. Fredrich ditahan di rutan KPK di gedung Merah Putih, sedangkan Bimanesh ditahan di rutan Guntur. [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita