Fredrich Ditangkap, Tim KPK Cari Banyak Tempat Persembunyian

Fredrich Ditangkap, Tim KPK Cari Banyak Tempat Persembunyian

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Mantan Pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi akhirnya ditangkap KPK semalam. Dalam penangkapan tesebut tim KPK yang diterjunkan melakukan pencacrian ke beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya tersebut.

"Tadi tim ditugaskan ke beberapa lokasi untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018).

KPK, kata Febri, dapat menemukan Fredrich di wilayah Jakarta Selatan. "FY ditemukan di salah satu lokasi di Jakarta Selatan," ujar Febri.

Febri menyatakan, KPK sebelumnya sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Fredrich untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018).

KPK juga sudah ingatkan agar Fredrich datang dalam panggilan tersebut. Namun, dia tidak datang meski telah ditunggu sampai dengan hari kerja berakhir di Jumat kemarin.

Akhirnya KPK melakukan penangkapan terhadap Fredrich. Tim membawa surat penangkapan. "Sudah membawa surat perintah penangkapan," ujar Febri.

Fredrich bersama petugas KPK tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB.

Berkaos hitam, celana jins, dan memakai sendal, Fredrich yang turun dari mobil berjalan didampingi petugas KPK masuk menuju lobi gedung KPK.

Dia terlihat hanya menenteng kertas di tangannya. Saat ditanya soal penangkapan oleh KPK ini, Fredrich menolak berkomentar. 
"Ndak, ndak ada komentar," kata dia sembari masuk ke dalam Gedung KPK.

Fredrich sebelumnya mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).

Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sedianya hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Namun, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan. Pada Jumat pukul 22.43 WIB tadi, KPK resmi menahan Bimanesh.

Pihak pengacara Fredrich sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasannya, mereka sedang mengajukan sidang kode etik profesi atas Fredrich.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita