Fadli Zon: Badan Siber Jangan Jadi Polisi Demokrasi

Fadli Zon: Badan Siber Jangan Jadi Polisi Demokrasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyesalkan pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi perihal perlunya BSSN memiliki kewenangan penangkapan dan penindakan. Dalam pidato perdananya seusai dilantik menjadi Kepala BSSN di Istana Negara pada Rabu, 3 Januari 2018, Djoko Setiadi menyebut kewenangan tersebut dapat mempermudah BSSN dalam menjaga keamanan siber.

Terkait penyataan itu, Fadli zon menyatakan tugas dan kewenangan Badan Siber harus segera dikontrol agar tidak melampaui kewenangan yang dia sebut dengan istilah polisi demokrasi. ”BSSN adalah alat negara, bukan alat rezim untuk melanggengkan kekuasaan. BSSN jangan berperan sebagai polisi demokrasi,” kata Fadli dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 8 Januari 2018.

Menurut Fadli, penyataan tersebut memiliki tendensi terjadinya tumpang tindih antarlembaga yang menangani keamanan siber lainnya yakni, Polri, TNI, BIN, ataupun Kominfo.

Fadli mengakui, jika sampai saat ini belum ada peraturan yang memperjelas definisi dan gradasi antara masing-masing lembaga yang menangani masalah cyber di dunia maya, misalnya ancaman siber (cyber threat), kejahatan siber (cyber crime), dan perang siber (cyber conflict). ”Jadi terkait penyataan kepala BSSN yang berbicara seolah tugas BSSN untuk menangkal hoax, itu harus segera diluruskan,” kata dia.

Fadli menuturkan kewenangan BSSN meliputi penyusunan kebijakan dan strategi teknis, serta bertanggung jawab ketika terjadi ancaman atau insiden serangan siber. Menurut Fadli, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, tugas dan kewenangan BSSN memang tidak jelas karena hanya menyebut keamanan siber tanpa merinci taksonominya, sehingga tugas dan kewenangan itu rentan ditafsirkan meluas. ”Ini yang perlu diingatkan, baik kepada BSSN maupun presiden. Kita tak mendesain BSSN menjadi lembaga sensor seperti yang berlaku di RRC,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar juga mengatakan hal serupa. Dia menilai permintaan Djoko Setiadi perihal perlunya BSSN memiliki kewenangan penangkapan dan penindakan, tidak patut. "Penindakan itu sudah tugas Polri terkait cyber crime, jadi tidak patut BSSN meminta kewenangan yang sama," kata Wahyudi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 4 Januari 2018.

Untuk itu, menurut Wahyudi, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara harus direvisi karena tidak mengatur dengan jelas gradasi kewenangan antara ketiganya sehingga berpotensi terjadinya tumpang tindih kewenangan. "Untuk itu diperlukan revisi Pepres atau UU baru perihal hal tersebut," ujarnya. [tmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita