Diusulkan Masuk Prolegnas 2018, Bukti UU Ormas Bermasalah

Diusulkan Masuk Prolegnas 2018, Bukti UU Ormas Bermasalah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sejumlah fraksi di DPR sempat mengusulkan masuknya Undang-undang (UU) Ormas dalam daftar revisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Hal itu dinilai menjadi bukti bahwa undang-undang itu bermasalah.

Rangga Lukita Desnata, kuasa hukum sejumlah organisasi kemasyarakatan penggugat UU Ormas mengatakan bahwa UU tersebut sudah sejak awal bermasalah. “UU ini menyasar kemana-mana, dan juga kalau berkaitan dengan pasal sanksi pidananya di dalam rumusan pasal 82 ayat 1 dan 2, orang yang tidak melakukan perbuatan pidana itu bisa dijerat,” ungkapnya kepada Kiblat.net, Selasa (02/01/2018).

Dia menyontohkan dampak buruk UU itu antara lain seorang anggota ormas, yang hanya berstatus anggota, bisa terkena pidana jika pengurus ormas melakukan perbuatan terlarang. Padahl anggota itu tidak ikut melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Langkah judicial review ditempuh dengan harapan UU Ormas yang baru dibatalkan. Meski, disaat yang sama fraksi-fraksi di DPR memasukkan pembahasan undang-undang itu ke dalam Prolegnas.

“Fraksi di DPR pun akan memasukkan ke prolegnas, ini bukti memang undang-undang ini bermasalah. Loh kok baru disahkan sudah langsung dimasukkan lagi ke prolegnas? Nah ini point penting bagi kami,” ungkap Rangga.

Advokat dari LBH Street Lawyer itu juga menyoroti proses pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang beberapa waktu lalu. Dia menyebut ada upaya saling lempar tanggung jawab yang menyebabkan gugurnya gugatan terhadap Perppu kontroversial itu.

“Uji Perppu tampaknya ada kesan bahwa MK ini mau membuang bola ke DPR, DPR mau membuang bola ke MK, jadi ini lempar-lemparan hingga batas deadline terakhir,” pungkas Rangga.

Perlu diketahui, sejumlah fraksi DPR telah mengusulkan Undang-undang Ormas yang disahkan belum lama ini masuk dalam Prolegnas 2018 untuk direvisi. Namun, undang-undang itu belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2018 yang dibacakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017) lalu. [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita