Dipanggil Bareskrim, Sejumlah Advokat Siap Dampingi Ustadz Zulkifli

Dipanggil Bareskrim, Sejumlah Advokat Siap Dampingi Ustadz Zulkifli

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dai nasional, ustadz Zulkifli Muhammad Ali menjadi tersangka dengan tuduhan sengaja menunjukkan kebencian atau ras benci kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis (SARA).

Berdasarkan surat panggilan, ustadz Zulkifli dipanggil oleh Bareskrim Polri pada Kamis (18/01/2018). Panggilan ini guna diminta keterangan.

Sementara itu, salah satu pengacara ustadz Zulkifli, Nasrullah Nasution menegaskan bahwa ustadz Zulkifli dikenal dengan ulasannya tentang akhir zaman.

“Ustadz ini terkenal dengan ulasan cerdas tentang akhir zaman dan juga kritis terhadap kondisi yang tengah terjadi di Indonesia,” ucapnya kepada Kiblat.net.

Nasrullah juga mengungkapkan ada beberapa advokat yang siap mendampingi ustadz Zulkifli. Di antaranya Mahendradatta dan Ahmad Michdan.

“Ustadz Akhir Zaman akan didampingi DR. Sulistyowati, SH,MH, Evi Risna Yanti, SH, MKn, DR. Mahendradatta, SH,MH, Michdan, SH, Nasrullah Nasution, SH, MKn dan para advokat lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Ustadz Zulkifli Muhammad Ali atau Tim Advokasi UZMA,” tukasnya.

Menurut surat panggilan dari kepolisian, tuduhan ke ustadz Zulkifli diatur dalam Pasal 16 jo 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang_Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita