Anies: Becak akan Jadi Angkutan Kampung, Bukan di Jalan Raya

Anies: Becak akan Jadi Angkutan Kampung, Bukan di Jalan Raya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta publik tidak berimajinasi becak akan beroperasi di jalan-jalan protokol. Becak nantinya akan dioperasikan sebagai angkutan kampung.

"Kita tidak pernah merencanakan becak di jalan raya. Becak ini di dalam kampung, angkutan kampung, angkutan lingkungan. Jangan berimajinasi bahwa becak akan berada di jalan-jalan utama Jakarta," kata Anies, di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Mantan Mendikbud itu menuturkan sudah membahas wacana pengoperasian becak bersama komunitas warga. Bahkan, lanjut Anies, sudah ada konsep yang dibuat untuk penataan becak.

"Kemarin pembicaraan dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). Mereka sudah ada titik-titiknya, gambarnya. Jadi, mengatur yang selama ini ada," terang Anies.

Anies sebelumnya mengatakan untuk merealisasikan wacana pengoperasian becak akan disusun lebih dulu aturannya. Dalam aturan yang akan dibuat, tertuang ketentuan seperti zona pengoperasian becak, sampai sanksi bila terjadi pelanggaran.

"Tentu, nanti saya bicara dengan Dishub untuk menata itu semua. (Biar nggak) kejar-kejaran sama Satpol PP kita dan tidak memberikan rasa aman pada mereka yang bekerja. Dengan begitu jumlahnya juga bisa dikontrol, jumlahnya terkontrol, wilayahnya terkontrol. Kenapa? Ya karena diatur," papar Anies, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin.

Becak memang dilarang beroperasi di Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang tak hanya pengoperasian becak, tapi juga melarang perakitannya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita