1.321 WNA jadi Pekerja di Bali, yang Ilegal Belum Terdata

1.321 WNA jadi Pekerja di Bali, yang Ilegal Belum Terdata

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Badung, Bali, mencatat sebanyak 1.321 orang warga negara asing (WNA) memiliki izin untuk bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di daerah itu.

“Perusahaan tempat warga asing ini bekerja sudah mengurus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) kepada kami tahun 2017,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Ida Bagus Oka Dirga di Mangupura, Jumat (26/1).

Ia mengatakan, dari total jumlah tenaga asing itu, sebanyak 712 orang di antaranya baru memperpanjang IMTA. Warga asing yang bekerja di Badung kebanyakan terjun di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

Oka Dirga mengatakan, terkait jumlah warga asing yang bekerja di Badung secara tidak resmi belum dapat diketahui karena yang mengawasi hal ini langsung Pemprov Bali dan pusat.

“Kami hanya bertanggung jawab terhadap pembinaan kepada perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan warga asing tanpa sepengetahuan kami,” katanya.

Ia menilai tenaga kerja asing ilegal ini biasanya langsung dipekerjakan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah serta tidak dilaporkan ke instansi terkait. “Kalau kami tahu pasti kami minta agar mengurus dokumen,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing agar segera mengurus dokumen tersebut sehingga terdata dan membayar retribusi sesuai ketentuan.

“Upaya ini dilakukan selain menekan jumlah penggunaan tenaga kerja asing, juga untuk menambah pendapatan daerah dari retribusi IMTA,” katanya.

Oka menyebut retribusi IMTA bukan menjadi sebuah target utama pendapatan. Namun, tenaga kerja asing wajib mengantongi IMTA. Dokumen IMTA diurus di pusat dan diperpanjang di daerah tiap lima tahun.

“Di Badung untuk memperpanjang IMTA dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan atau 1.200 dolar AS per tahun,” kata mantan Kabag Umum Pemkab Badung ini.

Retribusi IMTA ini tidak jadikan target utama karena tenaga kerja asing diharapkan tidak banyak di Badung. Untuk tahun 2017, retribusi IMTA yang disetor ke kas daerah sebesar Rp10 miliar dari target Rp7 miliar.

Apabila ditemukan tenaga kerja asing ilegal, Pemkab Badung mempersilakan aparat penegak hukum melakukan penindakan kepada warga asing itu dan perusahaannya yang mempekerjakan.

Ia mengharapkan ke depan penggunaan tenaga kerja asing di Badung berkurang. Tenaga kerja asing hanya boleh untuk posisi tertentu. Perusahaan dilarang keras menggunakan tenaga kerja asing pada bagian personalia dan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.

“Syarat tenaga kerja asing harus mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal. Dengan begitu, ke depan tidak perlu lagi tenaga kerja asing,” kata Oka Dirga.[akt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita