Wapres Minta Menteri KLH Umumkan Perusahaan Kategori Hitam

Wapres Minta Menteri KLH Umumkan Perusahaan Kategori Hitam

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengumumkan perusahaan masuk kategori hitam Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2017 agar segera berubah dan memberikan efek jera bagi yang lain.

"Dari 92 persen yang proper, walaupun ada yang hitam seharusnya diumumkan, supaya cepat berubah, tapi sementara hanya peringatan tertulis untuk datang," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Pada kesempatan itu, Wapres menyerahkan Penghargaan Proper 2017 Kategori Emas kepada 19 perusahaan di Indonesia yang dinilai sangat baik dalam mengelola lingkungan dan memberdayakan masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.

Menurut Wapres, dengan pemanggilan perusahaan yang masuk kategori hitam juga daat memberikan kesempatan untuk belajar dari perusaaan lain yang masuk kategori baik karena pentingnya isu kelestarian lingkungan saat ini.

"Sementara diminta tertulis untuk datang supaya lebih disiplin dan lebih membanggakan karena kita dengar tadi banyak perusahaan yang menerima penghargaan, Pertamina, Tirta, PLN, memberikan kita semua pelajaran bahwa dengan disiplin baik lingkungan bisa diatur," kata dia.

Ditemui seusai acara, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan satu perusahaan yang masuk daftar hitam itu berlokasi di Purbalingga, Jawa Tengah, namun ia menolak menyebutkan namanya. "Sekarang peringatan keras dulu, pembinaan, dan kita lihat perubahannya," kata dia.

Menteri LHK juga menyebutkan selama periode 2016-2017, sektor industri di Indonesia telah berhasil menurunkan emisi sebesar 75,7 juta ton dan mengurangi air limbah berbahaya sebanyak 536,5 juta ton.

"Dari berbagai upaya itu, apabila dikonversikan ke nilai uang, maka kita telah berhasil melakukan penghematan sebesar Rp53,1 triliun yang semuanya ini tidak terlepas dari inovasi dunia usaha," kata dia.

Penghargaan Proper kategori Emas 2017 diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada 19 perusahaan, yakni PT Pertamina dan berbagai anak perusahaannya (11 penghargaan), PT Pupuk Kaltim, PT Aneka Tambang unit Pertambangan Emas, PT Tirta Investama, PT Biofarma, PT Bukit Asam Tanjung Enim, PT Star Energy, PT Badak NGL, dan PT Medco Rimau Aset. Selain kategori emas, KLHK juga memberikan penilaian kategori hijau 150 perusahaan, kategori biru kepada 1.486 perusahaan dan 130 perusahaan masuk kategori merah.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA