Tolak JR Pasal Kesusilaan, Moralitas Hakim MK Dipertanyakan

Tolak JR Pasal Kesusilaan, Moralitas Hakim MK Dipertanyakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Umum Front Pembela Islam, KH Ahmad Sobri Lubis mempertanyakan moralitas hakim MK yang menolak judicial review Pasal Kesusilaan. Ia menegaskan bahwa prilaku LGBT telah menyalahi sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasalnya, tak satupun agama yang memperbolehkan adanya LGBT.

“Putusan MK itu melanggar Pancasila dan itu melanggar konstitusi. Itu sangat memalukan. Semua rakyat Indonesia tahu, Indonesia ini sangat menghargai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian nilai-nilai agama yang mana yang memperbolehkan LGBT? Ini kan harus clear,” ungkapnya kepada Kiblat.net beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Nggak usah sampai gelar profesor, nggak usah bilang dokter, orang tahu kok semua agama melarang adanya perbuatan LGBT Dan perzinahan. Kok bisa ada legalisasi. Ini pesanan apa? Apakah hakim-hakim itu sudah begitu rusak moralitasnya,” lanjutnya.

Guna mencegah terjangkitnya LGBT di tengah masyarakat, FPI sendiri mengaku akan meningkatkan dakwahnya di berbagai daerah. Kyai Sobri berharap supaya perilaku LGBT itu betul-betul dapat dihindari oleh masyarakat.

Lalu, Kyai Sobri pun mengungkapkan akan ada langkah-langkah yang akan disepakati oleh umat Islam dan FPI akan bersinergi dengan Ormas Islam lainnya untuk melakukan gerakan-gerakan itu. [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita