Terkait Persekusi UAS, Arya Wedakarna Diperiksa di Krimsus Polda Bali

Terkait Persekusi UAS, Arya Wedakarna Diperiksa di Krimsus Polda Bali

Gelora News
facebook twitter whatsapp






GELORA - Arya Wedakarna dilaporkan telah menjalani pemeriksaan oleh Krimsus Polda Bali. Ia dipanggil pada hari Jumat siang (22/12/2017) terkait postingannya di Facebook yang diduga kuat menjadi latar belakang penolakan dan persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad Lc Ma.



Menurut keterangan Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad, Zulfikar Ramly SH M.HUM menegaskan bahwa pemeriksaan itu benar adanya. Menurut penjelasannya, Arya menjalani pemeriksaan selama hampir selama delapan jam.



“Sudah diperiksa kemarin (Jumat). Dari jam 10 sampai jam 6 sore. Yang saya tahu, Arya diperiksa kemarin. Mudah-mudahan prosesnya bisa menimbukan hasil yang baik,” ungkapnya kepada Kiblat.net pada Sabtu (23/12/2017) melalui sambungan suara.



Sebelumnya pada 20 Desember lalu, Arya juga telah dilaporkan oleh Putu K Muliastawa ke Polda Bali. Itu merupakan laporan ke-5 terhadap Arya Wedakarna pasca terjadinya penolakan dan pesekusi terhadap Ustadz Abdul Somad saat melakukan safari dakwah di Bali.



“Dia diperiksa mulai jam sepuluh. Tetapi sampai pukul 17.30 WITA saya di Krimsus Polda Bali itu dia belum selesai,” sambungnya.





Dalam laporan tersebut, Arya disebutkan telah menyebarkan ujaran berbau kebencian dan provokasi terhadap UAS melalui media sosial. Oleh pelapor, Arya diduga kuat telah melanggar sejumlah pasal. Diantaranya, Pasal 28 Ayat (2) Jo, Pasal 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan 156a KUHP.



Selain itu, Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Alm. AM Fatwa mengatakan Arya Wedakarna sudah dua kali melakukan pelanggaran, salah satunya semasa dirinya masih menjabat sebagai Ketua BK DPD. Pelanggaran tersebut mengancam persatuan dan kesatuan nasional.



“Yang bersangkutan ( Arya Wedakarna) sekarang melakukan lagi pelanggaran pada tingkat yang membahayakan persatuan nasional,” kata AM Fatwa.



AM Fatwa juga mengatakan bahwa setiap penjelasannya, Arya selalu memberikan dalih apa yang dilakukannya sebagai bentuk nasionalisme Bali. Padahal, kata AM Fatwa negara hanya mengenal satu nasionalisme, yaitu Indonesia. [kn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA