Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perjanan 2 WNA Tiongkok Didenda Rp 20 Juta

Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perjanan 2 WNA Tiongkok Didenda Rp 20 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terjaring razia kantor Imigrasi kelas II Wonosobo. Keduanya tak bisa menunjukkan bukti perjalanan dan harus membayar denda Rp 20 juta. 

"Dua WNA itu terjaring razia di Magelang. Saat itu kedua WNA ini berada di depan ruko-ruko saat ditanya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo Soeryo Tarto Kisdoyo saat dihubungi detikcom, Selasa (5/12/2017).

Keduanya terjaring razia pada Oktober 2017 lalu. Kemudian mereka menjalani sidang di PN Kota Magelang dan dituntut denda Rp 25 juta atau kurungan selama 3 bulan. 

Kemudian majelis hakim menjatuhkan vonis kepada keduanya untuk membayar denda Rp 20 juta. 

Untuk tahapan selanjutnya, kedua WNA asal Tiongkok ini akan dipulangkan atau deportasi ke negera asalnya. Ia menargetkan deportasi dilakukan pada minggu ini. 

"Sekarang sedang proses pendaftaran, minggu ini sepertinya sudah bisa dipulangkan ke negara asal," lanjutnya. 

Dia menegaskan kedua WNI tersebut bukan suami istri melainkan rekan kerja. Namun Soeryo mengaku tidak mengetahui apakah bekerja atau jualan obat tradisional. 

"Menurut pengakuannya sedang melakukan kunjungan hanya yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanannya," jelasnya. 

Berdasarkan data kantor Imigrasi kelas II Wonosobo, selama tahun 2017, pihaknya sudah memulangkan atau mendeportasi lima WNA dari berbagai negara. Mereka terdiri dari tiga WNA Tiongkok dan 2 WNA lainnya dari Malaysia dan Australia. 

"Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal, mestinya melakukan pekerjaan di Semarang bukan di Magelang," sebutnya. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA