Setelah Setnov, Kasus Sopir Setnov Juga Akan Disidangkan

Setelah Setnov, Kasus Sopir Setnov Juga Akan Disidangkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara penyidikan kasus kecelakaan yang menimpa Setya Novanto dengan tersangka Hilman Mattauch selaku pengemudi dalam insiden kecelakaan tunggal beberapa waktu lalu itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyampaikan, berkas itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Selasa 12 Desember kemarin. Ia berharap, setelah diteliti oleh pihak jaksa berkas itu bisa dinyatakan P21 alias lengkap.

"Sudah diserahkan kemarin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkap Halim saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/12/2017).

Halim kembali menegaskan, pelimpahan berkas perkara Hilman itu merupakan kali pertama. Dan apabila dinyatakan ada yang kurang ia pun siap melengkapinya berdasarkan petunjuk jaksa agar berkas itu segara rampung.

"Nanti bagaimana penelitian dari pada jaksa kalau misalkan lengkap turun P21-nya. Kalau belum lengkap dikembalikan," kata Halim.

Sekedar diketahui, kecelakaan tunggal itu terjadi di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis 16 November lalu. Mobil Toyota Fortuner. itu menabrak pohon dan tiang listrik saat melintas di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehingga membuat Setya Novanto luka-luka.

Atas kecelakaan itu, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai, menggunakan handphone saat mengemudi. Ia dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu setiap Hari Senin dan Kamis.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita