RI Jangan Tiru Sri Lanka soal Utang, Pelabuhan hingga Bandara Diambil Alih China

RI Jangan Tiru Sri Lanka soal Utang, Pelabuhan hingga Bandara Diambil Alih China

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Lembaga pemeringkat S&P Global Ratings menyatakan negara Venezuela gagal membayar utangnya, yang berakibat pada default. S&P mengatakan, tenggang waktu 30 hari untuk pembayaran utang sudah berakhir pada Oktober.

Risiko gagal bayar pun memicu serangkaian peristiwa berbahaya yang dapat memperburuk kekurangan pangan dan medis Venezuela. Pasalnya, krisis di Venezuela telah menjadi krisis kemanusiaan, karena utangnya yang menggunung.

Menurut Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Bhima Yudhistira pada 2016, Sri Lanka juga terkena imbas dari utang yang melilit negara yang berada di sebelah utara Samudera Hindia ini.

Bahkan, Sri Lanka harus terpaksa kehilangan aset berharganya, seperti pelabuhan dan bandara, di mana diambil alih oleh China.

“Jangan kan Venezuela, Sri Lanka juga terkena dampaknya. Pelabuhan dan bandara miliknya pindah tangan ke China pada tahun 2016 kemarin,” ucap Bhima kepada Okezone.

Bhima mengkhawatirkan jika Indonesia terus mengoleksi utang, dan tidak bisa melunasinya. Bukan tidak mungkin salah satu aset yang vital, seperti jalan tol akan terpaka dilepas. Selain itu, karena faktor pembangunan yang kurang sesuai.

“Konsekuensinya untuk masyarakat dan pegolahan aset, kalau utang belum lunas bisa saja jalan tol akan dilepas. Lalu karena faktor pembangunannya juga yang kurang sesuai,” ungkapnya.

Sementara itu, Bhima melanjutkan bahwa pada tahun 2018-2019 utang Indonesia yang sudah jatuh tempo sudah mencapai Rp720 Triliun. Jika sudah jatuh tempo pelunasan, jalan ke luarnya hanya ada dua, yaitu mengambil uang dari APBN, atau mengambil utang yang baru. Hal tersebut pasti sangat mengganggu dana APBN 2018.

“Iya (menjebolkan APBN 2018), masalahnya untuk 2018-2019 itu sudah ada Rp720 triliun utang yang sudah jatuh tempo. Pilihannya ada 2, ambil dari dana APBN, atau ambil utang lagi.

Namun, jika uang dari hasil utang itu dapat dikelola dengan baik, maka utang bukan menjadi barang yang haram. Misalnya, dana tersebut digunakan untuk keperluan produktivitas negara, bukan hanya untuk perbelanjaan pegawai di pemerintahan saja. [okz]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita