Pemprov DKI Sebut Izin Diskotek MG Kemungkinan Dicabut Hari Ini

Pemprov DKI Sebut Izin Diskotek MG Kemungkinan Dicabut Hari Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pemprov DKI akan segera mencabut izin usaha Diskotek MG di Kedoya, Jakarta Barat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan kemungkinan besar pencabutan izin usaha itu dilakukan hari ini, Senin (18/12).

Edy mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. "Ya. Hari ini kemungkinan akan dicabut izinnya. Mereka (Disparbud DKI Jakarta) kirim rekomendasi hari ini," ujarnya saat dihubungi.

Penggrebekkan diskotek MG

Sebelumnya pada Minggu (17/12) lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Kedoya. Tak hanya itu, BNN juga menemukan laboratorium pembuat sabu-sabu yang terletak di lantai dua diskotek.
Sebanyak 120 orang pengunjung diskotek diamankan dengan dugaan terindikasi narkoba. Para pengunjung yang terdiri dari 80 pria dan 40 wanita itu langsung diangkut petugas menggunakan 2 metromini yang dikawal mobil baracuda Brimob Polda Metro Jaya.

BNN grebek diskotek Kedoya

Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Latupeirissa menjelaskan, efek sabu-sabu cair hasil produksi diskotek di Kedoya, Jakarta Barat, itu bisa bertahan hingga 2 hari 2 malam.
Setidaknya, lokasi peracikan sabu-sabu ini telah beroperasi selama 2 tahun terakhir. Hal tersebut terungkap dari pernyataan seorang pengunjung.[kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita