Pelaku Penyiram Air Seni ke Masjid Kubah Emas, Bakal Dijerat Pasal Penistaan Agama

Pelaku Penyiram Air Seni ke Masjid Kubah Emas, Bakal Dijerat Pasal Penistaan Agama

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA - Polresta Depok telah menetapkan Suharmin Lias (34), pelaku penyiraman air seni di Masjid Kubah Emas, Limo, Depok, Suharmin sendiri bakal dijerat dengan pasal penistaan agama.


“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana seperti dilansir dari detik.com, di Jakarta, Senin (25/12).


Kini, Suharmin sendiri tengah berada di Mapolresta Depok. Dan polisi juga tengah menunggu hasil tes kejiwaan tersangka.


“Ancaman hukuman 4 tahun kan tidak harus ditahan. Tetapi, sementara kami amankan di Mapolresta Depok, karena keluarga khawatir dia kenapa-kenapa kalau dia dikeluarkan,” jelas Putu.


Pihaknya kata Putu telah melakukan olah TKP atas perkara tersebut. Dan tersangka juga dibawa ke Masjid Kubah Emas Minggu (24/12), untuk memperagakan adegan saat dia buang air seni di karpet di masjid tersebut.


Sebelumnya diberitakan jika Suharmin berhasil ditangkap warga setelah ketahuan membuang air seni di karpet di Masjid Kubah Emas. Suharmin pun sempat dihakimi warga sebelum akhirnya polisi datang untuk mengamankannya.[akt]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA