Paspampres terima duit eks Dirjen Hubla, Fahri bilang begini

Paspampres terima duit eks Dirjen Hubla, Fahri bilang begini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Sidang kasus korupsi mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono terungkap fakta baru. Antonius mengaku sering menyiapkan uang Rp 150 juta untuk dana operasional Paspampres dalam setiap kunjungan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Menanggapi hal itu, Wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, ini peringatan buat Jokowi untuk menertibkan cara kerja KPK. Menurut dia, KPK lebih fokus menyuruh orang bernyanyi daripada menghitung kerugian negara.

"Biar Jokowi sadar bahwa kalau yang dipersoalkan aliran dana, maka ternyata aliran-nya sudah sampai jauh seperti Bengawan Solo. Dan sekarang bukan saja adik iparnya disebut menerima dana pajak, tapi juga paspampres menerima aliran dana Dirjen hubla," kata Fahri dalam pesan singkat, Senin (18/12).

Fahri menjelaskan lebih dalam, sensasi BAP dan kesaksian aliran dana di ruang sidang yang selama ini dipertunjukkan oleh KPK tidak pernah bisa dibuktikan. Menurut dia, bahkan sering dihilangkan di dalam perjalanan seperti kasus e-KTP.

"Dugaan saya ini hanya strategi KPK untuk menyandera semua orang termasuk Presiden Jokowi. Jokowi akan terpaksa mendukung KPK seolah kalau tidak kasus paspampres ini akan dibuka," katanya.

Justru KPK, kata dia, sedang merusak reputasi paspampres karena itu layak dibubarkan. KPK merusak kredibilitas lembaga negara lainnya dengan ekspose seperti ini, padahal tidak pernah bisa dibuktikan.

"Kalau bukan merupakan hasil audit maka semua ini hanya omong kosong. Sensasi murahan yang rutin," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus suap Antonius mengungkap fakta baru terkait tumpukan uang yang ditemukan tim satgas KPK saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Tonny, di Mes Perwira Bahtera Suaka.

Tonny beralasan dirinya menyimpan uang-uang tersebut di mess-nya untuk kegiatan yang tak tersedia dana operasionalnya, termasuk kegiatan Paspampres Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat Berita Acara Pemeriksaan milik Tony yang saat itu hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Adiputra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama.

Hal tersebut diawali saat Tony mengaku pernah memberi uang USD 10 ribu kepada Direktur Pelabuhan pada Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Mauritz. Selanjutnya uang diteruskan ke Paspamres.

"Kenal Mauritz?" tanya jaksa penuntut umum kepada Tonny, Senin (18/12).

"Dia Direktur Pelabuhan," jawab Tonny.

"Pernah kasih uang?" tanya jaksa lagi.

"Pernah USD 10.000 untuk operasional diberikan langsung di ruangan saya," jawab Tonny.

"Di BAP, Anda kasih Paspampres Rp 100 sampai Rp 150 juta ada dua kali event," ucap jaksa sambil membacakan BAP milik Tonny.

"Ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya jadi setiap ada peresmian yang menghadirkan presiden kita wajib sediakan dana untuk Paspampresnya. Makanya saya simpan di rumah," jelasnya. [mdk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA