Panglima TNI Hadang Letjen Edy Maju Di Pilkada Sumut?

Panglima TNI Hadang Letjen Edy Maju Di Pilkada Sumut?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Jalan Letjen TNI Edy Rahmayadi menuju Pilkada Sumatera Utara 2018 belum mulus. Pasalnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengeluarkan surat perubahan keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI untuk 14 perwira tinggi (pati) dan dua perwira termasuk Edy.

"Pengunduran ER tidak disetujui. Artinya, keikutsertaan dirinya dalam Pilgub (Sumut) masih tanda tanya," ujar pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Faisal Andri Mahrawa, Rabu (20/12).

Menurut Faisal, saat ini, Edy dan tim pemenangannya masih beraktivitas seperti biasa. Termasuk melakukan kegiatan penggalangan. Pasalnya, Edy tetap meyakini permohonan pengunduran dirinya akan dikabulkan Panglima TNI dalam waktu dekat.

"Menurut informasi orang terdekat ER, tanggal 27 Desember nanti, surat keputusan tentang pengunduran dirinya akan dikeluarkan panglima. Kita tunggu saja," ungkap peneliti senior Institute for Political Analysis and Strategy (InPAS) itu dilansir dari KBP.

Seperti diketahui, Panglima Panglima TNI sempat mengeluarkan surat keputusan bernomor Kep/982.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017.

Surat tersebut berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang berisi perubahan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017.

Selain Edy, ada beberapa nama lain yang batal dimutasi. Yakni, Mayjen Sudirman yang saat ini menjabat Asisten Operasi Kepala Staf TNI AD diangkat sebagai Pangkostrad, Mayjen (Mar) Bambang Suswanto dari Komandan Korps Marinir menjadi Dankodiklat TNI dan Mayjen AM Putranto dari Pangdam ISI/Sriwijaya menjadi Asisten Operasi KSAD.

Sebelumnya, mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo telah memutasi 85 pati, 4 Desember lalu. Namun, sesuai surat yang mencantumkan nama Hadi Tjahjanto, hanya 14 pati dan dua perwira menengah yang masuk daftar pembatalan mutasi. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA