Pakar: LGBT Bukan Penyakit, Harus Ditangani Secara Hukum

Pakar: LGBT Bukan Penyakit, Harus Ditangani Secara Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp







GELORA - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad mengungkapkan bahwa penyakit menyimpang Lesbian Gay Biseksual dan Transgender bukanlah murni sebuah penyakit. LGBT sendiri secara manusiawi ditolak oleh tubuh dan bukanlah termasuk dari penyakit bawaan DNA, melainkan karena lingkungan.



“Ini penyakit yang kemudian sengaja ditumbuhkan, karena perilaku-perilaku itu ada karena pergaulan jadi ya memang tidak bisa kemudian dikategorikan semata-mata penyakit, tetapi adalah berkaitan dengan sebuah perilaku moralitas, perilaku yang bertentangan dengan dirinya, bertentangan dengan Sang Pencipta yang kemudian dalam tataran kewajiban moral itu bisa ditarik menjadi menjadi sebuah kewajiban hukum,” ungkap Suparji saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2071).



Suparji mengungkapkan, bahwa prilaku LGBT dan perzinahan harus ditangani secara hukum. Namun sekarang ini tidak bisa dipidanakan karena memang tidak ada kewajiban hukum yang bisa dilaksanakan karena belum dibuat aturan.



“(Apakah LGBT termasuk Proxy War) Saya kira ini memang ada asumsi-asumsi seperti itu, konon katanya ada pertarungan-pertarungan ideologi dan sebagainya, tapi ini adalah sebuah asumsi yang belum bisa dibuktikan secara terukur dan jelas. Tetapi boleh saja asumsi dikembangkan,” ungkapnya.



Namun, ia tak menutup mata bahwa ada fakta ada sebuah mobilisasi yang cukup masif, “Ada deklarasi yang cukup masif yang dengan putusan MK kemarin, seolah-olah LGBT ini merasa menang, “ini saya kira ini semestinya tidak boleh terjadi lalu soal proxy War ini kita belum bisa membuktikan secara terukur,” ungkapnya. [kn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita