Pakar Hukum Pidana: Polri Harus Tindak Aktor Persekusi Ustadz Abdul Somad

Pakar Hukum Pidana: Polri Harus Tindak Aktor Persekusi Ustadz Abdul Somad

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita meminta Mabes Polri menindak pelaku persekusi Ustadz Abdul Somad di Bali. Menurutnya, ormas yang melakukan hal itu telah melanggar Perppu Ormas No. 7 Tahun 2017.

“Mabes polri hrs menindaklanjuti persekusi thdp ustad Abdul Somad krn tlh melanggar Perppu Ormas No. 2/2017,” kata Guru Besar Universitas Padjajaran itu pada Ahad (10/12/2017) di akun Twitternya.

Diketahui, safari dakwah Ustadz Somad di Bali sempat terhambat karena dihadang oleh sejumlah orang. Kendati demikian, dai asal Riau itu tetap berkesempatan untuk mengisi ceramah.

Romli menegaskan bahwa ormas yang melanggar hukum wajib dikenai sanksi. “Tdk wewenang ormas manapun u melakukan sweeping dgn alasan apapun kecuali polri; jika dilakukan melanggar Perpu Ormas no 2 thn 2017 wajib dikenakan sanksi peringatan jika bandel dihentikan kegiatan jika msh bandel dibubarkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna yang diduga memicu provokasi tindakan persekusi tersebut. Menurutnya, hal itu juga harus ditindak.

“Sikap anggota DPD Bali thdp Ustad Abd Somad bukan kewenangan anggota DPD melainkan wewenang Polri dn Kejaksaan apalagi tlh menimbulkan kericuhan/kegaduhan perlu disikapi serius oleh MKEtika DPD dn peringatan dr Polri,” sambungnya. [kn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA