Otto dan Fredrich Tak Lagi Bela Novanto, Ini Kata KPK

Otto dan Fredrich Tak Lagi Bela Novanto, Ini Kata KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dua penggawa pembela Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, undur diri dari tim kuasa hukum Ketua DPR itu. Kini pengacara lain yaitu Maqdir Ismail dan Firman Wijaya yang bakal menggantikan duo Otto dan Fredrich. Bagaimana tanggapan KPK?

"Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silakan saja," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Jumat (8/12/2017).

Febri lebih menyoroti tentang jadwal sidang Novanto yang telah ditetapkan. Persidangan tersebut akan digelar pada Rabu, 13 Desember 2017.

"Persidangan sudah dijadwalkan. Di penetapan PN Jakpus sudah diperintahkan agar JPU di KPK menghadirkan terdakwa Setya Novanto. Hal itulah yang akan kami lakukan," tegas Febri.

Sebelumnya, Fredrich sedikit bercerita terkait dengan mundurnya Otto dan dia dari tim kuasa hukum Novanto. Menurutnya, ada tim kuasa hukum lain yang masuk dan mereka memutuskan mundur.

"Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum kan selain saya kan Pak Otto, saya yang ngajak, tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir. Kemarin kita bicara sama Pak SN (Setya Novanto) dengan adanya Maqdir. Kita memberitahukan, 'Pak satu kapal kan nggak boleh 2 kapten, kalau 2 kapten, yang satu maunya kanan, yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelam,' kan gitu kan," ucap Fredrich.

Sedangkan, Otto menyampaikan keputusannya untuk mundur dari tim kuasa hukum Novanto adalah terkait tidak ada kata sepakat antara dirinya dengan Novanto terkait penanganan kasus yang membelit Novanto.

"Dalam perjalanannya, di antara kami dengan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan ya. Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara," ucap Otto.

"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang suatu perkara, tata caranya, maka itu dapat menjadi kerugian bagi dia dan saya," imbuh Otto.

Padahal, minggu depan tepatnya Kamis, 13 Desember 2017, Novanto akan menghadapi sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, praperadilan Novanto juga masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kini, tim kuasa hukum yang mendapatkan kuasa Novanto yaitu Maqdir Ismail. Dia mengaku bersama dengan Firman Wijaya siap menghadapi KPK dalam persidangan.

"Iya ada Pak Firman dan Pak Fahmi, pokoknya kami ada 1 tim," ujar Maqdir ketika dihubungi detikcom secara terpisah.

"Ya kita dengar dululah surat dakwaannya seperti apa. Nanti eksepsi kita sampaikan berikutnya. Nggak ada masalah. Mudah-mudahan, doain aja nggak ada masalah," imbuh Maqdir. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita