KPK Bantah Kuasa Hukum Soal Larangan Dokter Jenguk Setnov

KPK Bantah Kuasa Hukum Soal Larangan Dokter Jenguk Setnov

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menolak kedatangan dokter dan rohaniawan yang akan menjenguk tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Setya Novanto tetap bisa dijenguk jika sesuai prosedur yang berlaku.

"Berkaitan dengan dokter dan rohaniawan, tadi saya tanyakan juga ke penyidiknya dan disampaikan sampai hari ini belum ada permohonan untuk menjenguk dari dokter dan rohaniawan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

KPK mengklarifikasi terkait hal itu dikarenakan adanya pernyataan dari pihak kuasa hukum Novanto yang telah mengajukan dokter dan rohaniawan, namun kemudian ditolak.

"Dalam Undang-Undang kan diatur bahwa dokter dan rohaniawan dapat menjenguk tersangka yang ditahan. Yang perlu diklarifikasi adalah sampai dengan saat ini belum pernah ada surat meminta jenguk dari rohaniawan maupun dokter itu," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan KPK tidak mengisolasi Novanto dan boleh dijenguk sesuai prosedur yang berlaku.

"Boleh dijenguk di hari jenguk. Saat ini yang boleh jenguk yang ada di daftar yang telah disepakati, termasuk di dalam daftarnya ada kuasa hukum. Bagi pihak-pihak yang ingin menjenguk, prosedurnya menyampaikan permohonan ke penyidik. Kemudian penyidik akan mempertimbangkan apakah diperkenankan atau tidak," katanya.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.

Mereka juga diduga menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Kamis (7/12) setelah sebelumnya sempat ditunda selama satu pekan.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA