Korupsi Kondensat Rp 35 T Mangkrak, Kisman : Perburuk Wajah Polri

Korupsi Kondensat Rp 35 T Mangkrak, Kisman : Perburuk Wajah Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita

www.gelora.co - Penanganan skandal Mega Korupsi Kondensat degan kerugian yang diperkirakan Rp 35 Triliun di Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri mangkrak. Hal ini, menurut Direktur ISIS, Kisman Latumakulita, memperburuk wajah polisi dalam pemberantasan korupsi. 

"Kasihan intitusi kepolisian. Kasus korupsi Kondensat Rp 35 triliun ini mangkrak sudah dua tahun lebih, yaitu sejak Juni 2015. Lembaga kepolisian seperti disandra oleh kekuatan-kekuatan tertentu, " ujar Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita di Jakarta, Kamis (14/12/2017). 

Kisman mengungkapkan, saat ini jagat hukum dan politik Indonesia dimonopoli skandal e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto, dengan nilai kerugian Rp 2,5 triliun. Padahal ada skandal mega Korupsi Kondensat yang lebih besar mangkrak di Bareskrim Polri.

Kerugian negara akibat skandal korupsi kondensat ini, menurut dia, tidak tanggung-tanggung karena nilainya mencapai Rp 35 triliun. Mungkin, Kisman mengatakan inilah skandal korupsi dengan nilai kerugian tertinggi, terbesar dan terdahsyat selama negeri ini merdeka 71 tahun silam. 

"Harusnya Bareskrim Polri tidak berdiam diri dengan kasus korupsi kondensat ini. Publik dan pegiat anti korupsi bisa membuat penafsiran negatif kepada Bareskrim. Penegakan hukum hanya tajam kepada rakyat jelata, tetapi tumpul kepada kaum berduit," ujar Kisman. 

Kisman juga mengungkapkan penyidikan skandal dugaan korupsi Rp 35 triliun ini sudah berlangsung dua tahun silam, sejak 2015 ketika Kabareskrim dijabat oleh Komjen Polisi Budi Waseso. Ditambahkan, sampai sekarang Kabareskrim sudah dijabat tiga orang selain Budi Waseso, yaitu Komjen Pol Anang Iskandar dan Komjen Aridono Sukamanto. 

Dia juga menguraikan bahwa Bareskrim telah malakukan penggeledahan di Kantor BP Migas. Tersangkanya Raden Priyono dan Honggo Hendratmo juga sudah ditahan beberapa bulan. Namun, papar dia, sampai dengan para tersangkanya keluar dari penjara bareskrim Polri, kasus mega korupsi kondensat ini tidak pernah sampai ke pengadilan

"Tidaklah berlebihan bila publik dan pegiat anti menduga mangkraknya kasus mega korupsi Rp 35 triliun ini akibat intervensi dari tangan-tangan kekuatan dari kuasa gelap yang bersembunyi dengan nyaman di lingkaran Presiden dan Istana Negara," ujar Kisman.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA