Kisruh PPP, MA Tolak Kasasi Djan Faridz

Kisruh PPP, MA Tolak Kasasi Djan Faridz

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA - Upaya kasasi yang diajukan Djan Faridz soal dualisme kepengurusan di tubuh PPP ditolak Mahkamah Agung (MA).


Dengan putusan tersebut, M Romahurmuziy (Romy) merupakan Ketum PPP yang sah 2016-2021 dan Arsul Sani sebagai Sekjen.


"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diwakili H Djan Faridz dan H.R Achmad Dimyati Natakusumah, sebgai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DPP PPP tersebut," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip TeropongSenayan, Senin (25/12/2017).


Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.


"Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini," ujar majelis.


Kasus bermula saat Djan Faridz menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.


Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.


Tapi di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Faridz tidak dapat diterima.


Atas kedudukan 1:1 itu, Djan mengajukan kasasi.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita