Jika Fahri Hamzah Menang Terus Hingga Kasasi, Upaya Pemberhentiannya Harus Berhenti

Jika Fahri Hamzah Menang Terus Hingga Kasasi, Upaya Pemberhentiannya Harus Berhenti

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Sejak perkara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah teregistrasi di pengadilan, maka segala proses pemberhentian yang bersangkutan tidak boleh dilakukan hingga ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Senin (18/12).

"Jika Fahri Hamzah menang terus di pengadilan hingga kasasi, maka semua upaya politik untuk memberhentikan FH di DPR juga harus berhenti," tegasnya.

Irman menambahkan jika Fahri, yang juga masih sebagai kader Partai Keadilan Sosial itu kalah di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsje), maka mekanisme aturan di DPR adalah melaksanakan rapat paripurna untuk meminta persetujuan apakah Fahri Hamzah diberhentikan atau tidak. 

"Jika rapat paripurna memutuskan untuk tidak berhenti maka Fahri Hamzah tetap menjadi pimpinan DPR meskipun pengadilan menyatakan, misalnya, pemecatan Fahri Hamzah oleh partainya adalah sah," jelasnya.

Menurut Irman, pimpinan DPR dipilih oleh paripurna dan diberhentikan oleh paripurna yang sesuai UU MD3/2017 sama dengan konsepsi posisi presiden sebagai elected official, karena keduanya sama sama pimpinan lembaga pemegang kekuasaan.

Jika kemudian presiden melanggar konstitusi, lalu DPR sampai pada mengambil tindakan Hak Menyatakan Pendapat dan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian bersidang bahwa presiden telah melanggar konstitusi, pemberhentian presiden bukanlah dilakukan oleh MK, tapi dilemparkan ke MPR. 

Jika MPR memutuskan melalui suara terbanyak, presiden tak perlu diberhentikan, maka meski putusan MK presiden bersalah melanggar konstitusi, tetap presiden tak bisa dilengserkan. Namun jika putusan MK bahwa presiden tidak melanggar konstitusi, maka upaya politik di DPR berhenti.

"Domain pemberhentian pimpinan DPR hanya oleh paripurna. Jadi seandainya Fahri Hamzah kalah pun di pengadilan, belum tentu bisa membuat Fahri berhenti sebagai pimpinan karena tergantung putusan paripurna," ungkapnya.

Irman menggarisbawahi jika Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka partai politik (parpol) tidak boleh lagi melakukan upaya politik di DPR dan mengabaikan putusan pengadilan.

Perlu diketahui, imbuh Irman, bahwa Putusan Pengadilan adalah “jalan tengah” pertarungan laten  antara politik otoritas parpol dalam hal keanggotaan parpol dengan institusi DPR sebagai institusi daulat rakyat terhadap anggotanya. 

"Oleh karenanya DPR dan Parpol harus terus sama sama menghormati dan tunduk pada Putusan pengadilan," demikian Irman. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA