Jika Catut Nama PPP, Kubu Romy Ancam Pidanakan Djan Faridz Cs

Jika Catut Nama PPP, Kubu Romy Ancam Pidanakan Djan Faridz Cs

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romy), Arsul Sani mengancam akan mempidanakan pihak Djan Faridz jika ngeyel menggunakan atribut berbau PPP dan menduduki kantor DPP.

Arsul mengatakan, kubu Djan Faridz tidak berhak lagi mengatasnamakan PPP dan menempati kantor DPP setelah ditolaknya seluruh upaya hukum. 

"Kami akan mengingatkan kembali yang bersangkutan, jika tidak berhenti juga maka tidak ada pilihan lain kecuali melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan dan orang-orang suruhannya," kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

Arsul mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak empat permohonan uji materil yang diajukan kubu Djan. Selain itu, lembaga peradilan umum juga menolak gugatan perdatanya terhadap Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam dan Menkumham. 

Namun, lanjut Arsul, kubu Djan Faridz terus berusaha menguasai dan menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro nomor 60, Jakarta Pusat. 

Padahal, terang dia, upaya hukum kubu Djan Faridz kembali kandas karena gugatan tata usaha negara (TUN) Djan Faridz di tingkat kasasi ditolak MA RI. 

Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 514 K/TUN/2017 tanggal 4 Desember 2017 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta sebelumnya yang menolak tuntutan Djan Faridz terhadap Menkumham. 

"Putusan kasasi TUN MA RI tersebut merupakan putusan terakhir dari seluruh rangkaian upaya hukum Djan Faridz baik melalui MK, peradilan perdata umum dan peradilan TUN," jelasnya.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita