Isi Surat Jokowi Soal Pemberhentian Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Isi Surat Jokowi Soal Pemberhentian Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Presiden Joko Widodo mengirimkan surat permohonan persetujuan pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI. Surat tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Senin 4 Desember 2017.

DPR pun telah melakukan rapat badan musyawarah atau Bamus terkait surat tersebut pada sore harinya.

"Besok, surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR dan fit and proper test dapat dilakukan Komisi I DPR setelah itu," kata Fadli Zon usai rapat Bamus di Gedung Nusantara III DPR pada Senin, 4 Desember 2017.

Adapun perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI dituangkan dalam Surat Presiden Nomor R-54/Pres/12/2017. Dalam surat itu, dijelaskan, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akan memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2018. Presiden memohon persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemberhentian dengan hormat dari jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) atas nama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S. IP sebagai Panglima TNI.

Adapun isi lengkap surat tersebut adalah sebagai berikut :

Yth, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Jalan Jenderal Gatot Subroto
Jakarta 10270

Dengan hormat, mengingat bahwa Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akan memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2018, maka kami sampaikan permohonan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemberhentian dengan hormat dari jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) atas nama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S. IP sebagai Panglima TNI.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S. IP, saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Panglima TNI.

Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 juncto Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan, bersama ini kami lampirkan kutipan riwayat hidup Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S. IP. Kami berharap, Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Atas perhatian dari Saudara Ketua, kami ucapan terima kasih.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

JOKO WIDODO

[tc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita