Hukum Penista Agama Tergantung Penguasa

Hukum Penista Agama Tergantung Penguasa

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Semakin marak penista agama yang dilakukan pembenci Islam dan orang munafik tidak mendapatkan sanksi yang setimpal. Ahok penista agama misalnya yang terbukti melecehkan Surat Al Maidah 51 hanya dihukum penjara 2 tahun.

Terakhir di Klaten, seorang penista agama, Maidi Totok yang secara sah menginjak Al Qur’an dan diunggah ke media sosial telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, sangat ringan. Pemuda asal Karangdowo, Klaten itu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Ustadz Muinudinillah Basri menilai hukum di Indonesia masih dimiliki penguasa, bukan sebab berdiri diatas keadilan.

“Yang jelas itu dagelan semuanya. Kalau ingin adil mestinya tidak ringan segitu, yang namanya hukum itu bikin jera. Kalau cuma satu setengah ya nggak jera,” katanya, Kamis (30/11/2017).

Dalam negara Islam ( Khilafah Islam), ada ketentuan hukuman bagi pelaku penistaan agama secara terang-terangan. Disebutkan dalam kitab Nizhâm al-’Uqûbât, karya syeikh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan beberapa tindakan yang dikategorikan menodai agama Islam beserta sanksi yang dapat diterapkan negara atas pelakuknya:

Orang yang melakukan propaganda ideologi atau pemikiran kufur diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Jika ia seorang Muslim maka sanksinya adalah sanksi murtad, yakni dibunuh.

Orang yang menulis atau menyerukan seruan yang mengandung celaanatau tikaman terhadap akidah kaum Muslim diancam 5-10 tahun. Jika celaan tersebut masuk dalam kategori murtad maka pelakunya (jika Muslim) dibunuh.

Orang yang melakukan seruan pemikiran kufur kepada selain ulama, atau menyebarkan pemikiran kufur melalui berbagai media, dipenjara hingga 5 tahun. Orang yang menyerukan seruan pada akidah yang dibangun atas dalilzhannatau pemikiran yang dapat mengakibatkan kemunduran umat Islam dicambuk dan dipenjara hingga 5 tahun

Orang yang meninggalkan shalat dipenjara hingga 5 tahun, jika tidak berpuasa tanpa uzur, ia dipenjara dua bulan dikalikan puasa yang ia tinggalkan, dan orang yang menolak menunaikan zakat, selain dipaksa membayar zakat, ia dipenjara hingga 15 tahun.

Ustadz Muin tidak sepakat atas vonis yang ringan dijatuhkan pada penista agama. Dalam hukum syariat, seorang penista agama sudah sangat jelas. Kata dia, hal itu tergantung penguasa yang memimpin negara tersebut untuk menegakkan hukum.

“Itu kembali lagi bahwa hukum itu penguasa. Tergantung nanti Hakim, Jaksa dibawah kekuasaan siapa. Kalau penguasanya pelecehan agama ya hukumnya seperti itu,” ujar Ustadz Muin.

Untuk itu, Ustadz Muin berharap umat Islam mulai memikirkan kepemimpinan Islam yang mengerti akan hukum yang menjadi sumber segala hukum keadilan. Pemimpin Islam yang berjuang menegakkan nilai-nilai Islam yang rahmatan Lil ‘alamin.

“Mudah-mudahan nanti kalau aparat hukumnya para penegak agama, lain lagi itu hukumannya,” tandasnya. [pmc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita