Gugatan LGBT Dipidana Ditolak MK, Pemohon: Kami Tetap Berjuang

Gugatan LGBT Dipidana Ditolak MK, Pemohon: Kami Tetap Berjuang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Euis di Gedung MK (Denita-detikcom)

www.gelora.co - Guru besar IPB Euis Sunaryati kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diatur dalam hukum pidana. Euis pun menyatakan akan mencari jalan lain untuk berjuang.

"Kami tentu sedih karena kami berharap banyak ini lembaga yang memang kami harapkan karena kami bergerak dari masyarakat dari level bawah mengetahui besarnya masalah ini di lapangan," kata Euis usai sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (14/12/2017).

Meski ditolak, Euis tetap menerima dan menghargai putusan MK. Meski demikian, pihaknya akan mencari solusi lain.

"Kami tahu magnitude persoalan ini sedemikian rupa. Kami tetap akan berjuang lewat jalur yang akan kami perjuangkan. Nanti akan kami bicarakan. Kami tetap hormat pada semua hakim MK, khususnya pada empat hakim MK yang dissenting opinion," ucap Eius.

Seperti diketahui, Euis dan bersama 11 rekannya berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. Namun, majelis menganggap, kewenangan menambah unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukanlah kewenangan MK. Melainkan kewenangan dari Presiden dan DPR.

"Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana," ujar anggota majelis, hakim Maria Farida dalam pertimbangannya. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA