DPR: Putusan MK Bikin Semangat Kelompok LGBT Meluaskan Misi di Bumi Indonesia

DPR: Putusan MK Bikin Semangat Kelompok LGBT Meluaskan Misi di Bumi Indonesia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perluasan delik perzinaan dan lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Pancasila.

"MK tidak pancasilais tapi sekuler," tegas Sodik kepada TeropongSenayan, Jumat (16/12/2017).

Menurutnya, dalam Pancasila setiap pernikahan harus ada aturan yang jelas karena ingin membina ikatan keluarga yang utuh. Selain itu, dampak dari putusan MK akan membuat praktek kelompok LGBT semakin merajalela.

"Penolakan MK ini akan semakin memperkuat semangat kelompok LGBT untuk meluaskan perilaku dan misi nya di bumi Pancasila Indonesia," tegas Politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan, pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.

Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.

Artinya, secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.

Namun, Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana

"Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik hukum pidana," tutur Maria saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang berasal dari empat hakim, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto. [tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA