Ditolak di Hong Kong, Kuasa Hukum Ustadz Abdul Solmad Minta Polisi Harus Segera Mengusut

Ditolak di Hong Kong, Kuasa Hukum Ustadz Abdul Solmad Minta Polisi Harus Segera Mengusut

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA - Pengacara ustaz Abdul Somad, Kapitra Ampera, meminta polisi untuk turun tangan mengusut persoalan ustaz Somad yang 'dideportasi' dari Hong Kong. Menurut Kapitra, pengusutan perlu dilakukan terkait dugaan adanya laporan fitnah terkait hal itu.


"Kami minta kepada aparat kepolisian agar melakukan investigasi apakah ada by order dari orang-orang tertentu yang memberikan laporan fitnah (hoax) kepada imigrasi Hong Kong," ujar Kapitra melalui keterangannya, Minggu (24/12/2017).


Sebelumnya, Kapitra juga mengaku akan melaporkan kejadian itu ke DPR. Dia meminta agar pemerintah Indonesia serius melindungi warganya yang berkunjung ke luar negeri.


"Kami akan melaporkan hal ini kepada DPR dan instansi lainnya agar pemerintah Indonesia serius melindungi warganya yang melakukan kunjungan ke luar negeri," kata Kapitra.


Ustaz Abdul Somad mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika berkunjung ke Hong Kong. Dia menjelaskan hal itu melalui fanpage Facebook-nya.


"Mereka jelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima saya. Itu saja, tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta," kata ustaz Somad.


detikcom telah mencoba menghubungi Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal dan juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, keduanya belum merespons.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita