Bermasalah dengan Hukum dan Administrasi, WNA China Paling Banyak Dideportasi

Bermasalah dengan Hukum dan Administrasi, WNA China Paling Banyak Dideportasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Warga Negara Asing (WNA) asal China paling banyak jumlahnya yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Warga asal negeri Tirai Bambu ini terpaksa dideportasi karena banyak melakukan pelanggaran.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, M Hanif Rozariyanto mengatakan, selama tahun 2017 ada sekitar 13 warga Cina yang dideportasi, karena permasalahan administrasi dan hukum. "Tahun ini total ada 20 WNA yang kita deportasi, terdiri dari 12 laki-laki dan 8 perempuan. Paling banyak dari China, sebanyak 13 orang sisanya, Malaysia, Singapura, Inggris, dan Iran," katanya, Selasa 19 Desember 2017.

Dia menjelaskan, berbagai masalah menjadi penyebab mereka dideportasi yaitu mulai soal administrasi hingga tindak kejahatan."Warga China yang kami deportasi termasuk 5 orang yang diamankan polisi di Candisari Semarang terkait cyber crime pertengahan 2017," imbuhnya.

M Hanif menambahkan, WNA yang dideportasi rata-rata memiliki masalah adminstrasi, khususnya terkait izin tinggal. Banyak, WNA yang izin tinggalnya sebagai turis atau wisata, namun kenyataannya justru bekerja.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I Semarang , Indarto Sri Mulyono menambahkan, sepanjang 2017 Kantor Imigrasi Kelas I Semarang telah menerbitkan izin tinggal terbatas sebanyak 2.595, turun dari tahun lalu sebanyak 3.172. "Sementara untuk izin tinggal tetap sebanyak 65 izin," imbuhnya.

Dia menambahkan sepanjang tahun ini Kantor Imigrasi Kelas I Semarang telah menerbitkan paspor RI 68.950 paspor dan menunda penerbitan paspor kepada 125 WNI. "Penundaaan tersebut karena diduga sebagai TKI Non prosedural," tambahnya. [sn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita