Arsul: Mestinya Djan Faridz Legowo Terima Putusan MA

Arsul: Mestinya Djan Faridz Legowo Terima Putusan MA

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA - Sekjen DPP PPP Muktamar Pondok Gede Jakarta, Arsul Sani menyarankan agar Djan Faridz cs menerima keputusan Mahkamah Agung (MA).


Demikian disampaikan Arsul saat menanggapi ditolaknya upaya hukum kasasi kubu Djan oleh MA terkait keabsahan SK Menkumham soal kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy.


"Mestinya Djan Faridz dan segelintir pengikutnya legowo atau punya jiwa besar," kata Anggota Komisi III DPR itu saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/12/2017).


Menyikapi hal tersebut, Arsul pun mengajak Djan untuk mencontoh politisi senior lainnya seperti Aburizal Bakri yang tidak terus ngotot pengin jadi Ketum Golkar dan sebaliknya legowo menyerahkan kepemimpinan Golkar kepada yang lain. Atau, sambung dia, alternatifnya seperti Surya Paloh, Prabowo, Wiranto yang keluar dari Golkar dan membentuk parpol baru.


Mereka-mereka ini, kata Arsul, bisa dicontoh sebagai para politisi yang punya karakter baik, tidak membiarkan partainya rusak dilanda pertikaian terus menerus.


"Sebaiknya Djan Faridz bercermin dari para politisi diatas dengan cara silakan tetap di PPP dengan menghormati kepengurusan PPP seperti yang diputuskan Pengadilan atau keluar dari PPP dan bikin parpol baru, silakan kalau Djan mau jadi ketum parpol baru besutannya," sindir Arsul.


Untuk diketahui, Pada 4 Desember 2017, MA melalui Putusan kasasi TUN No. 514/2017 menolak gugatan Djan Faridz yang menuntut pembatalan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP dibawah Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani.


Artinya, terang Arsul, Ini untuk kedua kalinya MK mengkandaskan keinginan Djan untuk menjadi Ketua Umum PPP. Sebelumnya, sambung dia, pada bulan Juni 2017, MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Romahurmuziy, dkk untuk membatalkan putusan kasasi sebelumnya yang mengesahkan Djan selaku Ketua Umum.


"Dengan putusan kasasi TUN diatas, maka tuntaslah sudah semua perkara hukum yang terkait dengan konflik kepengurusan PPP. Apalagi sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak 4 gugatan Djan Faridz, dkk terkait pasal kepengurusan parpol dalam UU Parpol dan kepengurusan yang berhak mengusung calon dalam Pilkada berdasarkan UU Pilkada. Jadi praktis tidak ada satupun perkara hukum yang putusan akhirnya berpihak kepada Djan Faridz," pungkasnya.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita