8 Bulan Dipenjara dan Terbukti Tak Bersalah, Pengusaha Katering Gugat Polda dan Kejari Rp50 M

8 Bulan Dipenjara dan Terbukti Tak Bersalah, Pengusaha Katering Gugat Polda dan Kejari Rp50 M

Gelora News
facebook twitter whatsapp


Effi Idawati (kiri) dan penasehat hukumnya Oncan Poerba (dua dari kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor katering Ibu Supardi Minggu (10/12/2017). Koran SINDO/Ainun Najib


www.gelora.co - Delapan bulan lamanya Effi Idawati (50) harus merasakan dinginnya lantai penjara. Penguasa katering terkenal di Yogyakarta ini dijebloskan ke penjara atas laporan rekan bisnisnya.

Namun, setelah melalui proses panjang yang melelahkan, Mahkamah Agung memutuskan Effi tidak bersalah. Telanjur sudah dipenjara, Effi pun menggugat Polda DIY dan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.

“Para termohon (Polda DIY dan Kejari ) telah salah dan keliru dalam melakukan tindakan pemeriksaan, penyidikan, penahanan, penututan. Dari hasil keputusan akhir perkara tersebut ternyata Effi Idawati telah dilepaskan dari segela tuntutan hukum karena perbuatannya bukan merupakan suatu tindak pidana,” terang kuasa hukum korban, Oncan Poerba kepada wartawan di Purbayan, Kotagede, Minggu (10/12/2017).

Oncan menceritakan kasus ini bermula ketika pada 2013 kliennya dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan oleh Muhammad Muwardi, rekan bisnis dari korban. Muwardi memberikan tambahan modal kepada korban pemilik usaha katering “Ibu Supardi” ini. Dalam perjanjiannya korban setiap bulan wajib memberikan 4,5% dari modal yang ditanam sebagai bentuk pembagian keuntungan.

Dalam perjalananya usaha korban tidak berjalan mulus, korban masih mempunyai kewajiban mengembalikan sejumlah uang kepada pelapor. Sebenarnya korban beritikad baik tetap menyelesaikan kewajibannya dengan cara dicicil, namun tidak ada kesepakatan sehingga korban dilaporkan ke Polda DIY.

“Saat disidik Polda, klien kami tidak ditahan. Namun saat dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Yogyakarta, pihak Jaksa langsung melakukan penahanan. Namun dalam persidangan tingkat pertama di PN Yogyakarta, hakim melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Perbuatanya terbukti tapi majelis menilai itu bukan tindak tindak pidana. Dengan kata lain klien kami bebas,” terang pengacara senior ini.

Atas putusan ini Jaksa melakukan banding. Hasil banding memutus korban bersalah dan divonis delapan bulan penjara dari tiga tahun tuntutan jaksa. Korban kembali dimasukkan penjara hingga total delapan bulan dijalani hingga selesai. Belakangan putusan peininjaun kembali (PK) korban dinyatakan tidak bersalah, padahal korban telah menjalani hukuman yang dijatuhkan.

“Dalam PK No 43 PK/PID/2017 majelis menyatakan perbuatan klien saya bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan klien saya dari segala tuntutan hukum,” terangnya.

Merasa dirugikan korban melalui penasehat hukumnya melakukan praperadilan terhadap Polda DIY, Kejaksaan Negeri Kota Yogya dan Kementerian Keuangan sebagai pihak turut termohon. “Kami mengugat ganti rugi dengan rincian kerugiaan materiil Rp9,920 miliar, kerugian immaterial Rp40 miliar dan juga menuntut tergugat memberikan imbalan ganti rugi Rp100 juta sebagai akibat kesalahan penerapan hukum. Nilai totalnya lebih dari Rp50 miliar namun berapa yang dikabulkan itu terserah hakim,” tambah Willyam Saragih penasehat hukum yang lain.

Kepada wartawan Effi Idawati mengaku sangat terpuruk atas penahanan yang dialaminya karena usaha kateringnya terhenti. Selain itu beban mental yang dia rasakan sangat berat. “Tak ada niat saya menipu. Sejak awal saya justru yang ditawari bukan saya mencari tambahan modal itu. Saya sudah sanggup mengembalikan. Tiap bulan saya juga memberikan bagian keuntungan sesuai kesepakatan,” terangnya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Pesan yang dikirim hingga berita ini diturunkan belum dibalas. Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Selasa (12/12/2017) di PN Yogyakarta. [snc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA