Sikat Semua Pihak Yang Terlibat Korupsi e-KTP

Sikat Semua Pihak Yang Terlibat Korupsi e-KTP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Apresiasi untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berdatangan, setelah lembaga itu menetapkan dan menahan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Salah satunya dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (FSP - PPMI `98).

Ketua Umum FSP - PPMI '98, Abdul Hakim berharap kebera­nian KPK mentersangkakan dan menahan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum (nonaktif Partai Golkar) Setya Novanto tidak dilakukan secara tebang pilih. Kata dia, siapapun yang terlibat korupsi e-KTP harus digarap.

"Mengingat dampak koru­psi yang mereka lakukan sangat mempengaruhi kehidupan dan tingkat kesejahteraan kami, ini tertuang dari rendahnya upah para pekerja/buruh di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Himpitan ekonomi, lanjut Hakim, rendahnya daya beli serta kesejahteraan para pekerja/buruh yang di bawah rata-rata, semua ini adalah akibat dari peri­laku korupsi dari para penghisap darah rakyat dan uang negara.

Menurutnya, ditersangkakan dan ditahannya Setya Novanto dalam kasus E-KTP yang meru­pakan kasus korupsi berjamaah, yang juga melibatkan petinggi pemerintahan baik di kementrian maupun Gubernur yang saat ini masih menjabat, sangatlah men­coreng wajah bangsa dan rakyat negeri ini.

"Terkait hal tersebut, kami mendesak dan meminta KPK untuk juga memproses secara hukum terhadap nama-nama lain yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dalam kasus E-KTP, secepatnya," kata Hakim.

FSP - PPMI '98, lanjutnya, menuntut KPK untuk segera mengambil tindakan, antara lain segera tangkap Yasona Laoly, yang diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 milyar, mengingat saudara Yosana Laoly adalah pejabat publik yang telah mencoreng good governance.

Selanjutnya tangkap dan pros­es juga secara cepat nama-nama lain yang telah tersebut dalam dakwaan jaksa KPK tertang­gal 22 juni 2017. Kemudian, mengingat pasal 2 dan 3 UU no. 31 tahun 1999, yang telah ubah menjadi UU No. 20 tahun 2001, yang menyatakan bahwa tindak pidana tipikor, besar - kecil nilai tetap korupsi termasuk pelaku yang telah mengembalikan du­gaan hasil korupsi.

Hakim pun berjanji akan mengerahkan seluruh anggota FSP PPMI '98 untuk mendatangi KPK dan Instansi terkait, jika dalam waktu dua minggu tidak ada tindakan yang signifikan dari KPK untuk memperlakukan hukum yang sama.

Sebelumnya, bekas anggota Komisi II DPR Yasonna H Laoly mengaku tidak tahu-menahu mengenai bagi-bagi uang dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP). Hal tersebut disampaikan Yasonna menang­gapi adanya sejumlah pihak yang mengembalikan uang suap terkait proyek e-KTP.

"Saya enggak tahu. Belum pernah denger. Ada yang kem­balikan (uang)? I dont know," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Yasonna H Laoly disebut terli­bat dalam kasus korupsi e-KTP. Sewaktu masih menjadi anggota DPR, dia disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto pada awal Maret lalu. [ rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita