Pemprov DKI Layangkan Surat Tagihan Rp 191 Miliar ke Sumber Waras

Pemprov DKI Layangkan Surat Tagihan Rp 191 Miliar ke Sumber Waras

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan Yudi Ramdan Budiman mengatakan, Pemprov DKI telah melaporkan upaya tindak lanjut atas kewajiban pengembalian uang kelebihan pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras sebesar Rp 191 miliar.

Yudi Ramdan mengatakan, upaya tindak lanjut tersebut berupa penagihan secara tertulis dari Pemprov DKI kepada pihak Yayasan Sumber Waras. Hal itu telah melalui rekomendasi Djarot Saiful Hidayat saat Djarot masih sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Dari Pemprov sudah ada tindak lanjut, yaitu gubernur sudah memberikan perintah kepada kadis kesehatan untuk menagih Yayasan Sumber Waras dan kadis kesehatan sudah menyampaikan surat kepada yayasan," kata Yudi, Selasa (28/11/2017).

Ia melanjutkan, pihak yayasan pun telah memberikan balasan atas surat tagihan Pemprov DKI tersebut. "Jawaban surat dari yayasan isinya tidak bersedia membayar," sebutnya.

Ia mengatakan, saat ini Badan Pemerikas Keuangan (BPK) masih memantau upaya tindak lanjut Pemprov DKI terkait pengembalian uang sisa pembelian tersebut.

"Pemantauan tersebut dilakukan setiap akhir semester. Biasanya dilakukan setiap akhir bulan Juli dan Januari," kata dia.

Menurut dia, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemprov DKI, termasuk akan dibatalkan atau tidaknya proses jual beli lahan Sumber Waras, harus berdasarkan rekomendasi BPK setelah pemantauan pada semester ini selesai.

Direktur Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Abraham Tejanegara juga telah menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang meminta pikahnya mengembalikan uang kelebihan pembelian lahan Sumber Waras.

"Itu yang saya jadi bingung, jadinya gimana. Kalau menurut saya sudah enggak ada hubungannya. Kami melakukan transaksi itu sudah berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) dan kesepakatan kedua belah pihak," kata Abraham saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

Ia mengatakan, penjualan lahan tersebut telah melalui proses audit BPK. Ia mengakui saat itu ada temuan BPK soal kelebihan harga pembelian tersebut. Namun, masalah itu sudah beras. [ kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita