Diduga Langgar Kode Etik, MKD Periksa Setya Novanto di KPK

Diduga Langgar Kode Etik, MKD Periksa Setya Novanto di KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyambangi kantor KPK Kamis (30/11). Mereka antara lain Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Hanura, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, Agung Widyantoro dari Fraksi Golkar dan Maman Imanul Haq dari Fraksi PKB. 

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, kedatangan MKD ke kantornya untuk meminta izin kepada penyidik guna memeriksa Ketua DPR Setya Novanto.

"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada Setya Novanto," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut dilakukan, karena adanya laporan dari Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11) silam.

HMPI melaporkan Novanto karena diduga melanggar kode etik dan Undang-Undang Nomor 17  tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Oleh karena Novanto sedang dalam proses penahanan, KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," tambah mantan aktivis antikorupsi tersebut.

Untuk diketahui, KPK menetapkan kembali Setya Novato sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, setelah sebelumnya hakim tunggal Cepi Iskandar menggugurkan penyidikan KPK dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.

Saat ini, meskipun telah ditetapkan tersangka, Novanto menolak untuk mengundurkan diri. Ia bahkan menulis 'surat sakti' dari balik jeruji besi. Hal ini agar dirinya tak copot dari kedua jabatannya, baik sebagai Ketua Umum Partai Golkar maupun sebagai Ketua DPR RI.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita